Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda Syahrir Hamdani didampingi Anggota Bapemperda Kalma Katta dan Ebsan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA), Biro Hukum, dan Dinas Peternakan yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu, (27/07/2024).
Ketua Bapemperda, Syahrir Hamdani, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyusunan Ranperda ini berjalan dengan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya.
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 ini diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat banyak perubahan kebijakan dan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat daerah salah satunya Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Biro ORTALA dan Biro Hukum memberikan masukan mengenai struktur organisasi dan regulasi yang perlu dipersiapkan untuk pembentukan dinas baru ini. Sementara itu, Dinas Peternakan memberikan paparan mengenai kondisi dan kebutuhan di lapangan, serta potensi dan tantangan yang dihadapi.
Olehnya Bapemperda akan siap mengawal dengan melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat kerja bersama OPD terkait, serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Bidang Kelembagaan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembentukan perangkat daerah baru.
“Kita akan melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Rekomendasi terkait Pembentukan Perangkat Daerah baru dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD terkait hasil konsultasi dengan merekomendasikan perubahan PROPEMPERDA untuk memasukkan Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Serta diharapkan dukungan Pj. Gubernur dalam tahapan pembahasan sampai dengan ditetapkannya Ranperda ini,” Tutup Syahir Hamdani.
( Rilis DPRD Prov Sulbar)