MAJENE- Pemasangan spanduk di Kantor Desa Tallu Banua Utara Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene Sulbar yang bertuliskan Pj. Kepala Desa TBU memecat staf, kader posyandu, ketua RT sampai guru ngaji dan menganggap Pj semena-mena, Dapat dikategorikan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan Pj.kepala Desa TBU Nurmini, Amd.kom saat diwawancara lewat sambungan telepon Rabu, (20/03/2024).
Nurmini menyampaikan, selaku PJ merasa di permalukan atau dirugikan oleh oknum yang memasang spanduk tersebut karena apa yang di tuduhkan kepada saya adalah tidaj benar. Karna keputusan perubahan staf itu sudah sesuai regulasi. Bahwa keputusan perubahan staf itu hak prerogatif kepala desa.
“Jadi tidak ada regulasi yg dilanggar.. saya merasa keberatan atas tindakan oknum-oknum tersebut. karna tindakan mereka sudah masuk ranah pencemaran nama baik. KL tdk ada i”tikad baiknya oknum yg memasang spanduk melakukan permohonan maaf kepada secara langsung maka saya akan bawa keranah hukum,” ungkap Nurmini
.
Selanjutnya, kalau mau melakukan protes silahkan ada jalurnya. Bukan malah memasang spanduk seperti itu karna sekali lagi itu sudah masuk pencemaran nama baik..