POLMAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan empat orang pemuda terhadap Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dipertanyakan.
Hal itu lantaran sudah lebih dari 41 hari laporan polisi korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sejak 17 April 2024, namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Meski sudah ditemukan unsur pidana dan naik penyidikan, namun hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, mestinya penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, apalagi sudah dilakukan rekonstruksi.
“Kami dapat informasi, jika salah satu dari pelaku punya dua orang Kaka kandung berstatus Polisi yang bertugas di Polda Sulbar, jadi wajar jika publik curiga dengan lambatnya pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Juniardi, Polres Polman belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan S. Ma’ruf bersama tiga rekan lainnya terhadap pelapor, Multazam.
Menurut Juniardi, penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Multazam, mestinya sudah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi selesai dilakukan.
“Jadi, mestinya sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi juga mestinya sudah rampung,” katanya.
Dia menyebut saat ini, status penanganan perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Juniardi menyebut, jika dalam waktu dekat penyidik Polres Polman tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini, maka dirinya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Polman.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Wilayah Sulbar Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Mustajar, mendesak, penyidik menerapkan pasal terhadap pelaku pengeroyokan terhadap pemuda bernama Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
“Kami minta Penyidik Polres Polman menjerat para pelaku pengeroyokan dengan pasal berlapis dalam kasus ini,” tegasnya.
Mustajar menyebut, alasan penerapan pasal berlapis karena selama penyelidikan berlangsung pelaku terus berkelit dan menyangkal melakukan pengeroyokan, kemudian memberikan keterangan palsu, serta mempersulit penyidikan.
Tuntutan hukuman dengan pasal berlapis, kata Mustajar, dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pengeroyokan.
Mustajar menegaskan, Penyidik seharusnya tidak hanya menerapkan Pasal 351 tindak pidana penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
Namun, kata Mustajar, para pelaku mestinya juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi :
Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
• Pelaku Penganiayaan di Polman Bebas Berkeliaran
Sebelumnya diberitakan, MULTAZAM (19), warga Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan empat orang pemuda di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, karena diduga melakukan penganiayaan.
Hanya saja, meski telah dilaporkan ke polisi sejak 17 April 2024, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
Menurut penjelasan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
Dengan alasan yang tidak jelas, korban mengaku langsung dianiaya empat orang pemuda hingga babak belur.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Polman dengan Nomor : LP/B/66/IV/2024/SPKTPOLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT.
Saat ini, kata Multazam, para pelaku masih berkeliaran di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung.
Penyidik Polres Polman juga diminta bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.
Orang Tua korban, menyebut adanya dugaan penyidik Polres Polman untuk melindungi para pelaku.
Alasannya, bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan hanya sepotong dan tidak menyeluruh, sehingga ada tendensi penyidik dalam melindungi para pelaku.
“Kalau memang profesional, kenapa potongan video, kenapa tidak ditampilkan seluruh durasi video yang terpasang di rumah warga di TKP,” kesalnya.
Orang Tua korban, menyebut terduga pelaku berstatus calon siswa (Casis) institut kepolisian dan juga adik salah seorang anggota Polisi.
Hubungan adik-kaka antara pelaku dengan petugas kepolisian menyebabkan sulitnya mengungkap kasus ini.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.