MAJENE- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah sarana pemerintah daerah diperuntukkan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Hal ini tertuang pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 H ayat (1).
Yang mana menyebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Namun berbeda dengan di Puskesmas Banggae II. Pasien yang hendak berobat di Puskesmas tersebut justru mendapat penolakan dari petugas.
“Saya diare sudah tujuh kali bolak-balik WC. Makanya datang di puskesmas untuk berobat, naasnya setelah tiba justru petugasnya bilang sudah tutup nanti kembali besok,” ungkap pasien yang enggan disebut namanya Jumat, 19 Juli 2024.
Dia menyebut, sudah beberapa hari terakhir ini mengalami sakit perut dan terkadang mual dan muntah.
“Ali-ali dapat pengobatan yang ada disuruh kembali” ucap pasien dengan nada kesal
Dirinya sangat kecewa pada pelayanan di Puskesmas Banggae II tersebut.
Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Banggae II dr. Jihan menyebut, ini hanya batas waktu registrasi saja. Sedangkan pasien rawat jalan yang sudah terdaftar sebelum batas jam 11 tetap dilayani sampai selesai.
” Jumat ini pak kalau loket tutup jam 11 petugas pulang jam berapa?? Melewati jam kerja ada sholat Jumat. Beda dengan UGD dan persalinan 24 jam bisa melayani,” pungkas dr. Jihan