MAJENE – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat diminta coret atau membatalkan status calon siswa (Casis) institut kepolisian yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga korban penganiayaan kepada sejumlah awak media, Minggu 19 Mei 2024.
Paman Korban, Ardi menyebut, penganiayaan tersebut dilakukan sejumlah pemuda terhadap Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
“Salah satu pelaku penganiayaan merupakan Casis di Polda Sulbar, kami harap Polda Sulbar mencoret nama pelaku, intinya Polda jangan terima siswa bermental preman,” tegas Ardi, Minggu 19 Mei 2024.
Ardi menyebut, pelaku penganiayaan tidak layak menjadi polisi, sebab dikhawatirkan bukannya menjadi pengayom masyarakat, tapi malah menindas warga.
Hal itu, kata Ardi, dibuktikan dengan tindakan premanisme yang dilakukan terhadap pemuda bernama Multazam (19) yang kini jadi korban penganiayaan.
Apalagi, kata Ardi, saat dianiaya korban mengalami luka lebam dan memar pada bagian wajah hingga sulit membuka mata, serta tidak bisa melakukan aktivitas selama beberapa hari.
Bukan hanya itu, kini korban juga mengalami trauma usai penganiayaan tersebut. Bahkan takut melakukan interaksi sosial.
“Jadi, selain meminta pelaku dicoret dari Casis Institut Kepolisian Polda Sulbar, kami juga minta agar pelaku bersama tiga temannya diproses hukum,” pungkasnya.
Ardi menegaskan, pelaku mestinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang jadi salah satu tahapan seleksi Polri.
- Pelaku Penganiayaan di Polman Bebas Berkeliaran
Sebelumnya diberitakan, MULTAZAM (19), warga Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan empat orang pemuda di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, karena diduga melakukan penganiayaan.
Hanya saja, meski telah dilaporkan ke polisi sejak 17 April 2024, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
Menurut penjelasan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
Dengan alasan yang tidak jelas, korban mengaku langsung dianiaya empat orang pemuda hingga babak belur.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Polman dengan Nomor : LP/B/66/IV/2024/SPKTPOLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT.
Saat ini, kata Multazam, para pelaku masih berkeliaran di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung.
Penyidik Polres Polman juga diminta bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.
Orang Tua korban, menyebut adanya dugaan penyidik Polres Polman untuk melindungi para pelaku.
Alasannya, bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan hanya sepotong dan tidak menyeluruh, sehingga ada tendensi penyidik dalam melindungi para pelaku.
“Kalau memang profesional, kenapa potongan video, kenapa tidak ditampilkan seluruh durasi video yang terpasang di rumah warga di TKP,” kesalnya.
Orang Tua korban, menyebut terduga pelaku merupakan adik salah seorang anggota Polisi.
Hubungan adik-kaka antara pelaku dengan petugas kepolisian menyebabkan sulitnya mengungkap kasus ini.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.