POLMAN- Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pendewasaan Usia Perkawinan Bersama Dengan BNNK POLMAN di SMP Negeri 4 Tinambung.
Kegiatan di Laksanakan di Lapangan SMP Negeri 4 Tinambung Bekerjasama Dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar dan PIK-R Mentari SMP Negeri 4 Tinambung POLMAN Pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juli 2024
Pukul : 08.00 – Selesai
Tempat : Lapangan SMP Negeri 4 Tinambung Polewali Mandar
Adapun Peserta Yang Hadir :
1. BNN Kabupaten Polewali Mandar
2. Guru SMP Negeri 4 Tinambung
3. Siswa-siswi SMP Negeri 4 Tinambung
4. Pengurus PIK-R Mentari SMP Negeri 4 Tinambung
5. Penyuluh KB Desa Galung Lombok.
Generasi muda adalah aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu, perlu dilakukan pembinaan dan pembekalan agar memiliki kekuatan mental dan karakter yang baik, sehingga bisa menghadapi tantangan kehidupan yang luar biasa di masa akan datang. Dan para Generasi Muda mengerti tentang dampak Pernikahan di Usia dini Melalui Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tinambung Ibu Bersih S.Pd yang menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari program Sekolah Setiap Penerimaan Siswa-siswi Baru guna dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Pernikahan di Usia Dini melalui pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba serta Edukasi Pendewasaan Usia Perkawinan Guna Pencegahan Pernikahan di Usia Dini bagi siswa-siswi SMP Negeri 4 Tinambung
Selanjutnya materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Pencegahannya oleh Penyuluh BNN Kabupaten Polewali Mandar Oleh Bapak Sultan Sulaiman Dalam materinya disampaikan tentang pengertian narkoba dan karakteristiknya, jenis-jenis narkoba dan dampak yang diakibatkannya, serta upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Penyampaian materi berjalan lancar dan peserta sangat antusias menyimak dan memperhatikan materi yang disampaikan.
Dilanjutkan materi Pendewasaan Usia Perkawinan guna Pencegahan Pernikahan di Usia dini oleh Penyuluh KB Desa Galung Lombok, Bapak Andika Parman Dalam materinya disampaikan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama. Usia ideal menikah untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Tujuan dari Pendewasaan Usia Perkawinan yaitu untuk memberikan pengertian dan pemahaman serta kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan sebagai aspek baik yang berkaitan dengan usia minimal bagi perempuan dan laki-laki. Dan diharapkan dengan edukasi Pendewasaan Usia Pernikahan para remaja dapat mengerti mengenai dampak yang sering menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Mulai dari , perceraian di usia dini, kemiskinan, stunting, penyimpangan budaya, dan dampak negatif lainnya.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini Siswa-siswi dapat meningkatkan Pemahaman dalam Pencegahan Pernikahan di usia Dini dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.