banner 728x250

Tindak lanjuti Aspirasi Pengurus Cabang PMII, DPRD Sulbar Gelar RDPU

  • Bagikan

Mamuju, Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait tuntutan percepatan penyelesaian persoalan yang ada di Provinsi sulawesi Barat, di laksanakan diruang Paripurna.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua Komisi IV Hatta Kainang dan dihadiri oleh Asisten I Muh. Jaun serta Opd terkait. Tujuan utama rapat ini adalah membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang saat ini dihadapi oleh Provinsi Sulawesi Barat. Jumat, (21 Juni 2024).

Pada rapat RDPU yang berlangsung, perwakilan dari PMII menyampaikan beberapa tuntutan kepada pimpinan terkait persoalan di Pemprov.

Dalam menyikapi aspirasi tersebut, Hatta Kainang akan berusaha untuk mencari solusi terbaik, sehingga aspirasi yang disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dapat di sampaikan kepada pihak-pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan di Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) , pimpinan rapat Hatta kainang menyampaikan beberapa kesepakatan hasil rapat diantaranya, “Akan Mendorong percepatan penyaluran pembayaran dana bantuan stimulan tahap ke II, Merekemondasikan Dana BOS untuk internet sekolah dan mempercepat akses penyaluran beasiswa, Meminta dinas Perkim untuk menyusun pergub yang mengatur tentang pengunaan dan tata kelola rumah susun,” sebutnya.

Meminta dinas Perkebunan Sulbar untuk melakukan evaluasi terhadap pengunaan DBH sawit, Merekomendasikan kepada Pemprov untuk menyusun penyaluran Pergub tentang pengelolaan CSR, Meminta retribusi izin penggunaan jalan dan mengoptimalkan DBH Minerba, Meminta Pemprov untuk menekankan pengunaan NPWP lokal bagi pelaku usaha dari luar.

Meminta Kesbanpol sebagai forum kordinasi terkait penerimaan aspirasi masyarakat, Menekan kembali tentang penyusunan Pergub tentang pemberian beasiswa, melakukan evaluasi terhadap pergub nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa terutama melalui telaan dan kajian oleh Biro Hukum. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *